Polisi menemukan bahwa klinik kecantikan “Ria Beauty” yang beroperasi tanpa izin telah menggunakan alat dan produk kecantikan dari luar negeri, yaitu Korea dan Jerman. Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah Chaira, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers pada Minggu, 15 Desember 2024. Produk-produk tersebut seharusnya disertai resep dokter.
Penemuan dan Tindakan
-
Sumber Produk: Korea dan Jerman.
-
Koordinasi: Polisi akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM terkait izin edar produk, khususnya obat keras yang harus menggunakan resep dokter.
Tindak Lanjut Hukum
-
Penangkapan: Pemilik klinik, Ria Agustina, ditangkap saat sedang melakukan treatment di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 1 Desember 2024.
-
Status: Ria Agustina, yang bukan lulusan kesehatan atau tenaga medis tetapi sarjana perikanan, ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
-
Dakwaan: Tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Latar Belakang
-
Pengalaman: Ria diketahui telah menjalankan praktik serupa selama kurang lebih 5 tahun.
-
Improvisasi: Meski lulusan sarjana perikanan, Ria mengikuti pelatihan kecantikan dan kemudian melakukan treatment kepada pasiennya, termasuk tujuh pasien yang sedang mendapat perawatan saat penangkapan.
Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai klinik abal-abal ini dan asal-usul produk kecantikan yang digunakan.