Satlantas Polres Pandeglang terus melakukan antisipasi terhadap peredaran travel bodong di jalan raya Pandeglang selama musim mudik lebaran 2025. Pada tanggal 26 Maret 2025, dalam sebuah operasi di Pertigaan Cigadung, lima kendaraan travel bodong ditilang oleh petugas.
Tindakan Berdasarkan Laporan
Tindakan ini dilakukan berdasarkan laporan dari organisasi angkutan darat (organda) yang merasa dirugikan akibat maraknya travel bodong. Operasi tersebut dipimpin oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Pandeglang, IPDA Sigit Prayogi.
Pelanggaran yang Ditemukan
-
Penumpang dan Barang Melebihi Kapasitas: Para sopir travel bodong disebut membawa penumpang dan barang bawaan melebihi kapasitas di mobil pribadi, dari Jakarta menuju Pandeglang.
-
Tidak Memiliki Izin Trayek Jalan: Selain melakukan overloading, jasa yang ditawarkan oleh travel bodong ini tidak dilengkapi dengan izin resmi.
Jumlah Kendaraan yang Ditilang
Sehari sebelumnya, yaitu pada tanggal 25 Maret, sebanyak 10 kendaraan travel bodong juga telah ditindak oleh Satlantas Polres Pandeglang. Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Fery Octaviari Pratama, menegaskan bahwa tindakan ini terus dilakukan guna menegakkan aturan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.